Nama :
Bursa Kerja Khusus ( BKK) SMK ANGKASA 1 Jakarta lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja,
Badan Hukum
1). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab VI tentang Penempatan Tenaga Kerja.
2). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahyn 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
4). Nota Kesepahaman antara Kementrian Ketenagakerjaan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2/NK/MEN/IX/2016, Nomor 106/IX/NK/2016, Nomor 15/M/NK/2016 Tentang Penyelarasan Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan.
5). Surat Direktur Pembinaan SMK Nomor 2526/D5.6/TU/2016 Tanggal 29 April 2016 perihal penyelenggaraan Layanan Bursa Kerja Khusus di Sekolah Menengah Kejuruan.
Tujuan
Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK ANGKASA 1 Jakarta bertujuan membantu memberikan layanan informasi kerja dan usaha, memberikan pelatihan dan membantu menyalurkan tamatan khususnya alumni SMK ANGKASA 1 Jakarta serta tamatan sekolah-sekolah tingkat menengah lain (SMK/SMA/MAN) yang membutuhkan pada dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) ditingkat regional, nasional dan internasional.
Jenis Layanan
Alamat : Jl. Rajawali Raya No.54, RT.3/RW.11, Halim Perdana Kusumah, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13610